Tingkatkan Ekosistem Inventasi, Pemkab Barito Utara Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI PERBUP-Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan  sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2024 tentang  pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan sosialisasi dibuka Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, dan dihadiri staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Inspektur H Rahmad Muratni serta dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Pj Sekda, Drs Jufriansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting dilaksanakan.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Sekda Jufriansyah.

Jufriansyah juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup Nomor  6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  BERSAMA TRIPIKA KECAMATAN TEWEH TENGAH, PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI DESA RIMBA SARI

Menurut Jufri Perbup No 6 tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata, dan Ketenagakerjaan.     (AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru