Kemenag Barito Timur Terbitkan Edaran Penetapan Zakat 1447 H/2026 M untuk Tamiang Layang dan Sekitarnya

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito TimurKementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor B-625/Kk.15.11.3/BA.03.2/02/2026 tentang Ketentuan Penetapan Zakat Tahun 1447 H/2026 M untuk Kota Tamiang Layang dan sekitarnya.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Bartim, H. Ahmadi, pada 25 Februari 2026 atau bertepatan 7 Ramadan 1447 H tersebut ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua PC Nahdlatul Ulama, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketua BAZNAS, Kepala KUA Kecamatan Dusun Timur, serta masyarakat Muslim Kabupaten Barito Timur.

Edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Ketentuan Zakat Fitrah

Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Gelar Safari Ramadan di Masjid Noor Hikmah Desa Magantis

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori, yakni:

  • Beras kualitas terbaik (Beras Jawa Premium, Mayang, dan sejenisnya) sebesar Rp55.000 per jiwa.

  • Beras kualitas menengah (Unus, Siam Lantik, Siam Madu, dan sejenisnya) sebesar Rp42.000 per jiwa.

  • Beras kualitas biasa (Ampari, Lungkung, Thailand, Dolog, Cihirang, dan sejenisnya) sebesar Rp33.000 per jiwa.

Zakat Emas dan Zakat Mal

Untuk zakat emas, wajib dikeluarkan apabila telah mencapai haul (1 tahun) dan nisab sebesar 85 gram emas murni dengan kadar zakat 2,5 persen. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,125 gram emas.

Sementara itu, zakat harta (mal) wajib dikeluarkan apabila telah mencapai haul dan nisab yang setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas per 25 Februari 2026 sebesar Rp2.900.000 per gram, maka nisab zakat harta sebesar Rp246.500.000 dengan kewajiban zakat 2,5 persen atau sebesar Rp6.162.500. Besaran nisab tersebut dapat menyesuaikan harga emas saat zakat dikeluarkan.

Baca Juga :  Kades Siong Desak Pemkab Barito Timur Segera Perbaiki Jalan Rusak di Paju Epat

Ketentuan Fidyah

Bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i dan wajib membayar fidyah, ketentuannya adalah satu mud (±0,83 liter) beras per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, mengacu pada kategori zakat fitrah, yakni berkisar antara Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari, menyesuaikan kualitas beras.

Selain itu, dalam edaran disebutkan bahwa nisab zakat mal dapat mengikuti pendapat lain yang memiliki dasar dalil yang mu’tabar.

Penyaluran zakat dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Timur yang beralamat di Jalan A. Yani Km 04 Tamiang Layang (Kantor Kemenag Bartim) atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenag Bartim berharap masyarakat Muslim di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik
Warga Jalan 45 Tamiang Layang Keluhkan PJU Padam 10 Hari, Jalanan Gelap Gulita
DPRD Barito Timur Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Fokus Keuangan dan Isu Sosial
DPRD Barito Timur Serahkan Hasil Reses, Infrastruktur Jadi Aspirasi Dominan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala

Selasa, 14 April 2026 - 12:58 WIB

Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru