
TEWENEWS, Barito Timur – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor B-625/Kk.15.11.3/BA.03.2/02/2026 tentang Ketentuan Penetapan Zakat Tahun 1447 H/2026 M untuk Kota Tamiang Layang dan sekitarnya.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Bartim, H. Ahmadi, pada 25 Februari 2026 atau bertepatan 7 Ramadan 1447 H tersebut ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua PC Nahdlatul Ulama, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ketua BAZNAS, Kepala KUA Kecamatan Dusun Timur, serta masyarakat Muslim Kabupaten Barito Timur.
Edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Ketentuan Zakat Fitrah
Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori, yakni:
-
Beras kualitas terbaik (Beras Jawa Premium, Mayang, dan sejenisnya) sebesar Rp55.000 per jiwa.
-
Beras kualitas menengah (Unus, Siam Lantik, Siam Madu, dan sejenisnya) sebesar Rp42.000 per jiwa.
-
Beras kualitas biasa (Ampari, Lungkung, Thailand, Dolog, Cihirang, dan sejenisnya) sebesar Rp33.000 per jiwa.
Zakat Emas dan Zakat Mal
Untuk zakat emas, wajib dikeluarkan apabila telah mencapai haul (1 tahun) dan nisab sebesar 85 gram emas murni dengan kadar zakat 2,5 persen. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,125 gram emas.
Sementara itu, zakat harta (mal) wajib dikeluarkan apabila telah mencapai haul dan nisab yang setara dengan 85 gram emas. Berdasarkan harga emas per 25 Februari 2026 sebesar Rp2.900.000 per gram, maka nisab zakat harta sebesar Rp246.500.000 dengan kewajiban zakat 2,5 persen atau sebesar Rp6.162.500. Besaran nisab tersebut dapat menyesuaikan harga emas saat zakat dikeluarkan.
Ketentuan Fidyah
Bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar’i dan wajib membayar fidyah, ketentuannya adalah satu mud (±0,83 liter) beras per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, mengacu pada kategori zakat fitrah, yakni berkisar antara Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari, menyesuaikan kualitas beras.
Selain itu, dalam edaran disebutkan bahwa nisab zakat mal dapat mengikuti pendapat lain yang memiliki dasar dalil yang mu’tabar.
Penyaluran zakat dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Timur yang beralamat di Jalan A. Yani Km 04 Tamiang Layang (Kantor Kemenag Bartim) atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemenag Bartim berharap masyarakat Muslim di wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan 1447 Hijriah. (Ahmad Fahrizali)









