Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mulai mengambil alih kebun-kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, lahan sitaan itu kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).
Namun di lapangan, muncul dugaan aktivitas panen sawit tetap berjalan oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertannegarayaan serius di tengah masyarakat: apakah buah sawit dari lahan sitaan boleh dipanen dan diperjualbelikan begitu saja? Jika iya, atas dasar hukum apa?
Wartawan dari Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) mencoba mengonfirmasi Ketua KUD Karya Bersama terkait aktivitas panen di kawasan tersebut. Ketua KUD, Asrianto, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan panen sawit hingga saat ini.
“Kami masih memanen buah sawit sampai sekarang. Ada agrimen dengan PT Agrinas,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Publik mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud serta legalitas aktivitas panen di atas lahan yang statusnya masih dalam penguasaan negara.
Sorotan juga mengarah kepada Koperasi Mitra Montalat yang disebut ikut melakukan panen di kawasan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.
Jika dugaan ini benar, maka praktik pengelolaan dan penjualan hasil sawit di atas lahan sitaan negara berpotensi menjadi persoalan serius, baik secara hukum maupun administrasi keuangan negara.
Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan sitaan tersebut. Jangan sampai aset negara justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan berkedok koperasi.
“Kalau lahan sudah disita negara, apakah boleh dikelola lalu buahnya dijual bebas? Setoran uangnya jelas atau tidak? Dasar hukumnya apa? Surat resminya ada atau tidak?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Publik juga mempertanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan sawit selama beberapa tahun terakhir. Sebab nilai ekonominya tidak kecil dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan tata kelola sawit nasional. Jangan sampai program penyitaan lahan ilegal hanya menjadi formalitas, sementara praktik lama tetap berjalan di balik nama koperasi dan kerja sama yang tidak transparan.(Tim)