Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – pemerintah mulai sita kebun-kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dalam perjalanannya, kebun sawit ilegal sitaan kemudian di serahkan kepada BUMN, PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) sebagai pengelola. Tetapi kenyataan di lapangan ada hal yang menjadi pertanyaan publik.

Kasus mencuat di kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektare di Desa Sikan dan Montallat serta Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).

Lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat mulai mengambil alih kebun-kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, lahan sitaan itu kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).

Namun di lapangan, muncul dugaan aktivitas panen sawit tetap berjalan oleh pihak tertentu. Kondisi ini memunculkan pertannegarayaan serius di tengah masyarakat: apakah buah sawit dari lahan sitaan  boleh dipanen dan diperjualbelikan begitu saja? Jika iya, atas dasar hukum apa?

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Wartawan dari Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) mencoba mengonfirmasi Ketua KUD Karya Bersama terkait aktivitas panen di kawasan tersebut. Ketua KUD, Asrianto, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan panen sawit hingga saat ini.

“Kami masih memanen buah sawit sampai sekarang. Ada agrimen dengan PT Agrinas,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Publik mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud serta legalitas aktivitas panen di atas lahan yang statusnya masih dalam penguasaan negara.

Sorotan juga mengarah kepada Koperasi Mitra Montalat yang disebut ikut melakukan panen di kawasan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pengelolaan dan penjualan hasil sawit di atas lahan sitaan negara berpotensi menjadi persoalan serius, baik secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

Baca Juga :  Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan sitaan tersebut. Jangan sampai aset negara justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan berkedok koperasi.

“Kalau lahan sudah disita negara, apakah boleh dikelola lalu buahnya dijual bebas? Setoran uangnya jelas atau tidak? Dasar hukumnya apa? Surat resminya ada atau tidak?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Publik juga mempertanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan sawit selama beberapa tahun terakhir. Sebab nilai ekonominya tidak kecil dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan tata kelola sawit nasional. Jangan sampai program penyitaan lahan ilegal hanya menjadi formalitas, sementara praktik lama tetap berjalan di balik nama koperasi dan kerja sama yang tidak transparan.(Tim)

Berita Terkait

Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Berita Terbaru

Oplus_16908288

HUKUM KRIMINAL

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

BARITO UTARA

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Barut Laksanakan SKM Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB