Marak Praktik SPBU Nakal, Masyarakat Minta Aparat Lakukan Pengawasan

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kilometer 18 Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, tepatnya di wilayah Desa Hajak, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara, melakukan praktik nakal.

Mereka kedapatan melayani konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga dengan menggunakan jerigen dan Tanki mobil modifikasi.

Pihak SPBU tersebut menjual kepada para tengkulak BBM jenis pertalite dengan mobil Tanki modifikasi, sehingga pengisian BBM untuk satu unit mobil ada yang 200 liter bahkan lebih.

 

Pengisian tersebut dilakukan pada siang dan malam hari ketika kondisi SPBU dalam keadaan sepi konsumen.

Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, “Pengisian pertama dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu , kemudian ada lagi pada minggu ini kejadian langka itu saya rekam tampak seorang pria membawa jerigen putih ukuran kurang lebih 25 liter, dan jerigen ukuran besar 35 liter ” Ujar nya kepada media Sabtu (19/4).

Baca Juga :  Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Dirinya juga meminta kepada pihak pemerintah dan penegak hukum serta Pertamina, untuk melakukan pengawasan ketat kesetiap SPBU yang ada di Muara Teweh.

Sementara itu, pengawas SPBU saat dikonfirmasi media ini melalui saluran WhatsApp, Mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan jerigen belum ada tanggapan
Meskipun pesan WhatsApp sudah di terima hingga di telepon tidak diangkat.

Padahal BBM jenis Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan Jerigen.

Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.

SPBU yang melanggar ketentuan pembelian BBM dengan Jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti penutupan operasional sementara. (Tim/red)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Berita ini 309 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru