TEWENEWS, Barito Timur — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kali ini, pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 diduga menyimpan praktik cashback dari pihak dealer kendaraan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang warga Barito Timur berinisial MADN ke Kejaksaan Negeri Barito Timur. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas yang menelan anggaran cukup besar.
Menurut MADN, pengadaan mobil dinas tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan. Ia mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara oknum pejabat daerah dan pihak dealer kendaraan, yang berujung pada pemberian cashback dalam jumlah fantastis.
“Pengadaan mobil dinas ini patut dipertanyakan. Ada indikasi cashback miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar MADN kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu telah melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MADN mendesak Kejaksaan Negeri Barito Timur segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Pemeriksaan harus mencakup dokumen pengadaan, spesifikasi kendaraan, hingga alur pembayaran,” tegasnya.
MADN juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut didukung sejumlah data, antara lain data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta dokumen kontrak pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data LPSE, tercatat belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan sebesar Rp3.992.400.000 dan belanja kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp11.425.869.000, sehingga total anggaran mencapai Rp15.418.269.000.
Sementara itu, berdasarkan data kontrak pengadaan barang dan jasa, rincian pembelian kendaraan adalah sebagai berikut:
-
PT Wira Megah Profitamas, belanja kendaraan bermotor penumpang senilai Rp10.235.200.000, dengan rincian pembelian 1 unit Toyota Hilux Pick Up Rangga, 2 unit Toyota Land Cruiser, dan 6 unit Toyota Fortuner.
-
PT Wira Megah Profitamas, belanja modal kendaraan bermotor perorangan senilai Rp3.021.000.000, untuk pembelian 10 unit Toyota Rush.
-
PT Srikandi Diamond Indah Motor, belanja kendaraan penumpang senilai Rp798.000.000.
Total nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp14.054.000.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp1.364.069.000.
Tak hanya itu, MADN juga mengungkapkan dugaan adanya keuntungan cashback dari pihak dealer dalam pengadaan mobil dinas Pemkab Bartim, dengan rincian antara lain:
-
Toyota Rush sebesar Rp67.000.000 per unit
-
Toyota Land Cruiser 300 VX-R sebesar Rp20.000.000 per unit
-
Toyota Land Cruiser 300 GR-R sebesar Rp20.000.000 per unit
-
Toyota Fortuner 2.8 GR-R 4×2 sebesar Rp70.000.000 per unit
-
Toyota Fortuner 4×4 sebesar Rp45.000.000 per unit
-
Toyota Hilux Rangga sebesar Rp55.000.000 per unit
“Dari total rincian tersebut, patut diduga adanya praktik korupsi dengan modus keuntungan dana cashback hingga miliaran rupiah. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, mengusut tuntas persoalan ini,” tegas MADN.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam pengadaan aset pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bartim Sodiq Sukmana Hadi, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya ada di Pidsus. Namun belum ada konfirmasi ke kami, kemungkinan masih dalam tahap pengumpulan data,” ujarnya singkat. (Ahmad Fahrizali/Tim Lapangan)









