Kasus TB Bahar, Jubendri : Para Terdakwa Niat Sosialisasi Pengawalan

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Ini tolong semua, preman-preman ini mau mengambil minyak sendiri,” masih ingat vidio yang viral sekitar November 2024 lalu? Beberapa orang pria dinarasikan sebagai kelompok preman yang menggunakan perahu kelotok mengejar dan naik ke atas tugboad sebuah kapal besi penarik tongkang bernama “TB Bahar”.

Pria-pria itu disebut-sebut saat itu memaksa ingin merampas minyak dari kapal milik perusahaan yang saat itu sedang melintas di wilayah perairan sekitar Montalat I Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Masih dalam vidio itu, terlihat seorang pria yang datang dari perahu tadi masuk ke dalam pintu palka kapal yang cukup sempit, ia turun ke ruang bawah kapal sambil membawa dirigen, namun tiba-tiba dari atasnya datang pria membawa sebilah parang dan membanting pintu Palka dengan keras hingga pintu palka tertutup.

Selanjutnya pria-pria dari kelotok tadi tampak ketakutan setelah diacungkan sajam dan potongan kayu oleh beberapa orang yang berada di atas kapal. Mereka diusir dari atas kapal agar kembali keperahu kecil mereka (klotok) sambil diteriaki “pencuri” oleh diduga perekam vidio.

Saat ini kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan telah beberapa kali melewati persidangan dengan dakwaan “pemerasan dan pengancaman”.

Pria-pria tadi adalah warga desa sekitar tempat tagboad tadi rutin melintas, yaitu Montalat dan Tumpung Laung. Dalam pengakuannya, mereka hanya menginginkan haknya sebagai warga yang wilayahnya rutin dilewati oleh kegiatan koorporasi tersebut untuk pekerjaan pengawalan.

“Selaku warga masyarakat yang mendiami kampung yang dilintasi, mereka mempunyai hak untuk, itu” ucap Jubendri Lusfernando, SH, M.H pengacara asli Dayak yang menjadi kuasa hukum para terdakwa dalam perkara ini pada waktu lalu.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Menurut keterangan Kuasa Hukum Jubendri Lusfernando, sebelum kejadian ini sebenarnya warga telah mengirimkan Surat Penawaran berupa proposal yang disampaikan oleh RK (salah satu terdakwa saat ini) dan mereka mengajukan nego-nego saat itu. Mereka mengajukan penawaran agar menjadi pengawalan yang merupakan salah satu syarat pandu alur keamanan.

Ternyata penawaran mereka tidak mendapat respons dan tidak ada kejelasannya. Nego-nego pun tetap tidak membuahkan hasil juga, maka terjadilah peristiwa seperti dalam vidio itu semacam “reaksi”.

Pada hari ini tanggal 5 Mei 2025 telah digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Keluarga para terdakwa terlihat datang menghadiri sidang saat itu. Mereka kumpul membawa nasi dan lauk pauk di sekitar tahanan Pengadilan Negeri untuk menyempatkan diri mengunjungi para terdakwa. Anak-anak terdakwa yang masih kecil sekali tampak bermain di sekitar tahanan. Sebuah gambaran keadaan ekonomi juga sangat terlihat jelas di sana saat itu.

Kuasa Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando, putra Dayak yang menjadi kuasa hukum para terdakwa atas rasa kepeduliannya ini melalui zoom menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa pembelaannya bukanlah bertujuan untuk melumpuhkan ataupun membantah dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan sebuah tujuan di antara kedua misi yang diemban.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

“Bahwa persidangan ini pada akhirnya akan berakhir dengan putusan yang “Mengatasnamakan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tentu merupakan putusan yang sangat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Jubendri.

Kepada tewenews melalui sambungan WA, pengacara yang tak sungkan membela rakyat kecil ini menilai, tuntutan 2 tahun kepada para terdakwa sangatlah terlalu berat buat ke 7 warga tadi.

“Kesalahan itu sebenarnya bukan dilakukan oleh para terdakwa, bahwa ada tindakan pengancaman dan sebagainya, justru disitu tindakan seorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Jubendri.

Tidak mungkin, kata Jubendri, orang yang tidak dalam perkara kemudian dibebankan untuk menanggung akibat dari pengancaman ingin membunuh dan sebagainya. Sementara dalam fakta persidangan justru para terdakwa ini yang terlihat jadi korban, ada yang disakiti, diintimidasi dengan senjata tajam dan sebagainya.

“Para terdakwa dengan niat sosialisasi pengawalan. Karena para terdakwa sudah banyak kerjasama untuk pengawalan kapal,” kata Jubendri mengulangi motif sebenarnya para terdakwa.

Namun bilamana Hakim ada berpendapat lain menganggap para terdakwa bersalah, ia berharap jangan diputus 2 tahun.

“Alternatif pertama, Keringanan yang seringan-ringannya. Kedua, Memohon agar para terdakwa diputus dengan potong masa tahanan, putus, dan terakhir, bilamana Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan pidana percobaan, artinya terdakwa bisa bebas. Karena dalam dakwaan alternatif kedua pun disebut “percobaan pemerasan” selaras dengan tuntutan Jaksa : “mencoba memeras,” kata Jubendri dengan penuh harap pada keadilan.(Rony)

Berita Terkait

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB