TEWENEWS, Barito Timur – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur menyesalkan pemberian piagam penghargaan oleh Bupati Barito Timur kepada PT Bartim Coalindo. Penghargaan tersebut dinilai kurang tepat karena diberikan di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, persoalan ketenagakerjaan, hingga aktivitas penambangan material galian C yang diduga ilegal.
Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, mengatakan protes masyarakat terhadap pemberian penghargaan tersebut ramai disuarakan dalam beberapa hari terakhir, terutama melalui media sosial. Ia mengakui keresahan publik muncul karena masih banyak laporan masyarakat yang belum terselesaikan.
“Memang benar bahwa dalam beberapa hari terakhir ini di media sosial, masyarakat menyampaikan protes atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada PT Bartim Coalindo,” ujar Kariato di Tamiang Layang, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah turun langsung ke lapangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atas laporan masyarakat. Dari hasil pemantauan tersebut, Komisi III menemukan indikasi persoalan lingkungan sebagaimana yang diadukan warga.
“Nah sebenarnya kami dari DPRD beberapa waktu lalu turun ke lapangan. Di sana memang benar seperti yang diadukan masyarakat, ada pencemaran, ada sungai-sungai yang tertutup, serta adanya galian C yang diduga ilegal,” tegasnya.
Kariato menyebutkan, penghargaan itu diserahkan dalam acara Pengukuhan Tim Tanggap Bencana pada 7 Februari 2026. Ia memahami bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas bantuan perusahaan kepada masyarakat terdampak banjir. Namun menurutnya, momentum pemberian penghargaan menjadi persoalan karena dilakukan saat perusahaan masih menuai banyak sorotan.
“Penghargaan itu diberikan atas peran perusahaan membantu masyarakat terdampak banjir, namun pada saat ini masih banyak laporan dan keluhan masyarakat, sehingga momennya kurang tepat,” katanya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, agar ke depan pemberian penghargaan lebih mempertimbangkan kondisi dan isu sosial yang berkembang di masyarakat.
“Harapan kami ke depannya ini menjadi pelajaran buat kita semua, sehingga pemberian penghargaan tetap memperhatikan situasi dan kondisi sosial di masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” lanjut Kariato.
Dalam kesempatan itu, Kariato juga menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan menepis adanya dugaan kongkalikong terkait aktivitas perusahaan tambang. Ia menyatakan Komisi III akan kembali turun ke lapangan setelah batas waktu rekomendasi perbaikan yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup kepada PT Bartim Coalindo berakhir.
“Kami tegaskan tidak ada kongkalikong. Kami tetap melakukan pengawasan. Jika setelah kami cek kembali tidak ada perbaikan, maka manajemen perusahaan akan kami panggil dalam RDP. Sebagai wakil rakyat, kami tetap berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Rafi Hidayatullah, mengingatkan pemerintah daerah agar lebih peka dalam mengambil kebijakan di sektor yang sangat sensitif seperti pertambangan batubara.
“Ini sektor yang sangat sensitif, apalagi berbicara tentang tambang batubara. Pemerintah harus lebih peka dan cepat tanggap terhadap gejolak yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Barito Timur, JM Idat, juga menyayangkan pemberian penghargaan tersebut karena hanya berselang beberapa hari setelah Wakil Bupati Barito Timur bersama gabungan komisi DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang PT Bartim Coalindo pada 30 Januari 2026.
“Wakil Bupati, DPRD, dan dinas terkait baru saja turun ke lapangan tanggal 30 Januari, lalu beberapa hari kemudian justru ada pemberian penghargaan kepada Bartim Coalindo,” ujarnya.
Menurut Idat, meskipun penghargaan tersebut diberikan atas bantuan perusahaan kepada korban banjir, namun waktunya dinilai kurang tepat karena berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat belum dituntaskan.
“Kami tidak menyalahkan penghargaan itu, tetapi menyayangkan karena diberikan pada saat yang kurang tepat, ketika masih banyak keluhan masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, pada 7 Februari 2026 Bupati Barito Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo dan sejumlah perusahaan lainnya atas dukungan dan partisipasi dalam membantu masyarakat terdampak banjir. Namun, penghargaan tersebut menuai sorotan publik karena diberikan tak lama setelah sidak DPRD dan pemerintah daerah ke lokasi tambang perusahaan tersebut menyusul laporan warga.
(Ahmad Fahrizali)









