Mardianto Serahkan Data Dugaan Korupsi Mobil Dinas ke Kejari Barito Timur

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Mardianto atau Kadun pelapor dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) tahun 2025, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Selasa (13/1/2026). Kehadirannya bertujuan memberikan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Berdasarkan pantauan media ini, Mardianto tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan seluruh keterangan dan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas laporan dugaan korupsi tersebut.

Kepada awak media, Mardianto menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta jajaran atas tindak lanjut laporan yang telah ia ajukan.

Baca Juga :  Masjid Jabal Nur Tamiang Layang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

“Pertama sekali saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur bersama jajarannya yang telah menerima dan memproses laporan saya terkait pengadaan mobil dinas tahun 2025,” ujar Mardianto.

Ia juga menilai kinerja Kejari Bartim sangat responsif dalam menindaklanjuti laporannya yang disampaikan pada 9 Desember 2025.

“Terima kasih kepada penyidik kejaksaan yang telah memproses laporan saya dengan cepat. Ini kinerja yang luar biasa. Hari ini, Selasa 13 Januari 2026, saya diundang secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur pukul 14.00 WIB melalui surat undangan,” ungkapnya.

Mardianto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ia telah memberikan data serta informasi yang dinilai relevan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas yang dilaporkannya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Program Pembangunan

“Di hadapan penyidik, saya sudah menyampaikan keterangan serta menyerahkan data yang saya miliki. Untuk hasil dan kesimpulannya nanti, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Apa pun hasilnya, saya terima dengan lapang dada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bartim, Sodiq Sukmana Hadi, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan
PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan
Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui
Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat
MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital
Ketua PD IWO Bartim Klarifikasi Polemik Piagam Penghargaan: Media Tidak Menggiring Opini
BPBD Bartim Klarifikasi dan Minta Maaf Terkait Polemik Piagam Penghargaan PT Bartim Coalindo
Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:20 WIB

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:39 WIB

Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:58 WIB

MUI Barito Timur 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Harmoni dan Dakwah Digital

Berita Terbaru