Pj Bupati Muhlis Lantik Penjabat Kepala Desa Muara Wakat

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANTIK PJ KADES MUARA WAKAT-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji dan jabatan penjabat (Pj) Kepala Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024) diaula Kecamatan Setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat Kepala Desa Muara Wakat Kecamatan Teweh Timur, Sefendi S.Sos, Selasa (4/6/2024).

Pelatikan Pj Kedes Muara Wakat dihadiri unsur FKPD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi kalteng, H Jimmy Carter, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, anggota DPRD Rujana Anggraini, kepala perangkat daerah, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Barito Utara Akhmad Gunadi, dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan untuk menjadi seorang Kepala Desa, haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dorong Wujudkan Pembelajaran Bermutu, Disdik Perkuat Literasi dan Numerasi

“Peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi atau menjegal seseorang untuk menjadi kepala desa, tetapi sudah dipikirkan, dipelajari, dirumuskan dan dipertimbangkan secara matang sebagai ketentuan yang ideal bagi seorang kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” kata Pj Bupati usai melantik Pj Kepala Desa Muara Wakat, di aula Kecamatan Teweh Timur, Selasa (4/6/2024).

Dikatakannya, berbagai peraturan, tata kerja, tata kelola keuangan, dan prosedural lainnya juga dibuat dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah seorang kepala desa dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan untuk menghindari kesalahan serta penyelewengan yang mungkin saya terjadi.

Lebih lanjut Pj Bupati Muhlis, Pemkab Barito Utara, dengan mengacu dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana wewenangnya, terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala desa dan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW

“Bagi kepala desa dan pemerintahan desa yang baik dan berprestasi, tentu akan mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Sebaliknya apabila melanggar dan tidak memenuhi atau mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan hingga ke tahap penindakan,” tegas Muhlis.

Menurut Muhlis tingkat penindakan tersebut dapat saja sampai ke tahap pemberhentian kepala desa dengan pertimbangan dan dasar-dasar hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian kepala desa tersebut tentu saja akan berakibat terjadinya kekosongan jabatan dan dapat mengganggu kesinambungan roda pemerintahan di desa. Oleh sebab itu, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari PNS pemerintah daerah sampai dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa,” kata Muhlis lagi.   (AP)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru