Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh —
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu serta 2 plastik klip berisi pil inex, dengan total berat mencapai lebih dari 880 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) pukul 23.00 WIB, di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (40). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi-saksi MR (22) dan AN (22), petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir inex, serta tas berwarna biru yang tergantung di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu.

Barang bukti yang di temukan 7 paket besar berisi sabu seberat 704,14 gram, 39 paket sedang berisi sabu seberat 184,67 gram, 2 plastik klip berisi pil inex dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit Sepeda Motor, kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Barito Utara.

tersangka ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  SINGGANG

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.

Polres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(ed/Tim)

Berita Terkait

Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi
Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri
SINGGANG
Alat Berat dari PT Trakindo Utama untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Resmi Diterima Bupati Shalahuddin
Kunjungi Kodim 0510/Tigaraksa, Danrem 052/Wkr Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045
SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus
Kadis PUPR Barito Utara Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati H Shalahuddin
Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku
Berita ini 1,414 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:45 WIB

Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:02 WIB

Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:17 WIB

SINGGANG

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:45 WIB

Alat Berat dari PT Trakindo Utama untuk Dukung Program 100 Hari Kerja Resmi Diterima Bupati Shalahuddin

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:35 WIB

Kunjungi Kodim 0510/Tigaraksa, Danrem 052/Wkr Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru