Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh —
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu serta 2 plastik klip berisi pil inex, dengan total berat mencapai lebih dari 880 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) pukul 23.00 WIB, di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (40). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi-saksi MR (22) dan AN (22), petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir inex, serta tas berwarna biru yang tergantung di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu.

Barang bukti yang di temukan 7 paket besar berisi sabu seberat 704,14 gram, 39 paket sedang berisi sabu seberat 184,67 gram, 2 plastik klip berisi pil inex dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit Sepeda Motor, kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Barito Utara.

tersangka ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.

Polres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(ed/Tim)

Berita Terkait

Pimpin Gowes Bersama, Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut
Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti
Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah
Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris
Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman
Berita ini 1,433 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WIB

Pimpin Gowes Bersama, Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Sabtu, 18 April 2026 - 10:32 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:36 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:54 WIB

Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:48 WIB

Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB