Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh —
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu serta 2 plastik klip berisi pil inex, dengan total berat mencapai lebih dari 880 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) pukul 23.00 WIB, di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (40). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga :  DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi-saksi MR (22) dan AN (22), petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir inex, serta tas berwarna biru yang tergantung di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu.

Barang bukti yang di temukan 7 paket besar berisi sabu seberat 704,14 gram, 39 paket sedang berisi sabu seberat 184,67 gram, 2 plastik klip berisi pil inex dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit Sepeda Motor, kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Barito Utara.

tersangka ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.

Polres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(ed/Tim)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 1,448 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB