Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh —
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu serta 2 plastik klip berisi pil inex, dengan total berat mencapai lebih dari 880 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) pukul 23.00 WIB, di area Bandara Lama, Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (40). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pencuri HP yang Kuras Uang Melalui Banking Diringkus Aparat Polsek Dusun Tengah

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi-saksi MR (22) dan AN (22), petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 2 klip kecil berisi 6 butir inex, serta tas berwarna biru yang tergantung di stang motor berisi 7 paket besar dan 38 paket sedang sabu.

Barang bukti yang di temukan 7 paket besar berisi sabu seberat 704,14 gram, 39 paket sedang berisi sabu seberat 184,67 gram, 2 plastik klip berisi pil inex dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit Sepeda Motor, kemudian diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Barito Utara.

tersangka ZA beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Perkuat Stok Pangan, Pemkab Mura dan TNI-Polri Tanam Jagung Serentak di Desa Muara Jaan

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.

Polres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(ed/Tim)

Berita Terkait

Kadis PUPR Barito Utara Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati H Shalahuddin
Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku
Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan
7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut
Pemilik Lahan Di Areal Tambang PT.NPR Geruduk DPRD Barut, Kapolres AKBP Singgih Febrianto: Akan Ada Kejutan Sebentar Lagi
KADES LINON BESI II TERSANGKA. PH, MINTA Pj. KADES DAN PIHAK LAINNYA JUGA DIUSUT
Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu
Tilep Dana Desa Kades Linon Besi II, Ditangkap Kejaksaan Negeri Muara Teweh
Berita ini 1,122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Kadis PUPR Barito Utara Sambut Kunjungan Silaturahmi Bupati H Shalahuddin

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:34 WIB

7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut

Berita Terbaru