Setoran Keuntungan Dari Prusda Batara Membangun Ke Kas Daerah Barito Utara Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Kurang adanya pengawasan atas Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda), milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuat adanya dugaan merugikan keuangan daerah.

Setelah pernyataan pihak management Prusda Batara Membangun, Estri Astutik, bahwa Prusda sudah diaudit oleh pihak Akuntan Publik (AP) dan BPK-RI dan telah menyerahkan hasil audit ke Pemerintah daerah.

Wartawan TEWENEWS.id meminta klarifikasi masalah hasil audit yang telah di setujui dan ditanda tanganni oleh PJ.Bupati, Drs  Muhlis.

Direktur Utama Prusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki kepada TEWENEWS.di mengatakan bahwa untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen Rp1.006.161.336 telah disetorkan ke kas daerah.

” Kita memperoleh laba bersih setelah pajak sebesar Rp 3.353.871.120, dan dibagi sesuai penetapan laba dari Pemda Barito Utara, melalui keputusan Bupati Barito Utara, nomor : 188.45/21/2025 tentang penetapan alokasi pembangunan sisa laba tahun 2024 Perusahaan Daerah Batara Membangun,” ujar Asianoor, melalui rilisnya kepada redaksi, Kamis (5/6/2025).

Di jelaskannya Prusda telah menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 1.006.161.336 dan untuk dana sosial dan pendidikan 10 persen Rp 335.387.112 serta dana jasa produksi 20 persen Rp 670.774.224 sedangkan dana untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen Rp 335.378.112 jadi total laba seluruhnya Rp 3.353.871.120.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu

Ditanya tentang adanya utang pajak sebesar Rp 1.079.068.698 dijelaskan Asianoor bahwa, PPH 21 Rp 16.059.794 PPH badan final Rp 392.329.524 untuk hutang PPn Rp 561.029.380 serta hutang PPh pasal 23 Rp 109.650.000.

” Jadi PPH 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang belum disetor masa pajak Desember 2024, penyelesaiannya dilaporkan dan disetorkan dibulan Januari 2025. PPh badan final adalah taksiran pajak tahun buku Januari-Desember 2024, penyelesaiannya setelah setoran SPT tahunan badan tahun buku 2024 yang dilaporkan dan disetorkan Maret 2025,” paparnya.

Lebih lanjut untuk hutang PPN adalah faktur pajak keluaran yang diterbitkan Prusda atas penyediaan jasa assist boat oleh rekanan. Penyelesaiannya ketika rekanan membayar jasa assist boat.

” Kemudian hutang PPH pasal 23 adalah kewajiban Prusda memotong PPh 23 atas sewa tug boat (penyedia kapal) yang nantinya disetorkan setelah Perusda membayar sesuai dengan invoice,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pematang Karau Berhasil Ditangkap

Kita mendapat pendapatan dari assist boat, pengadaan bahan makanan pasien RSUD Muara Teweh, penjualan oksigen, penjualan PLG subsidi dan non subsidi, ayam dan bebek petelur kebun buah dan sayur mayur serta ikan kolam gurami, Minimarket SPBU dan Perusdamart, pupuk, penjualan oli serta SPBU.

Hasil penelusuran wartawan TEWENEWS.id,  didapat adanya dugaan ketidak sesuaian, dikatakan oleh Asianoor Alihazeki bahwa, keuntungan Laba (rugi) tahun berjalan hanya sebesar Rp 3.353.871.120 fakta di dapat dari hasil audit bahwa keuntungan  sebesar Rp 3.751.480.893 ada selisih Rp 397.609.773.

Oplus_16908320

Kemudian dikatakan bahwa pihak Prusda telah menyetorkan ke kas daerah sebagai PAD dari hasil keuntungan 30 persen sebesar Rp 1.006.161.336 tetapi data yang di dapat dilapangan berbeda dari slip setoran pihak Prusda ke no rekening kas daerah 5000101001422 pada tanggal 20-2-2025 yang di setorkan hanya Rp 503.080.668 ada selisih kurang setor sebesar Rp 503.080.668.

Wartawan coba mempertegas dan minta penjelasan terkait selisih angka tersebut dikatakan Direktur Prusda Asianoor Alihazeki “beritakan apa adanya ja” (Tim)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex
Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku
Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan
7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut
Pemilik Lahan Di Areal Tambang PT.NPR Geruduk DPRD Barut, Kapolres AKBP Singgih Febrianto: Akan Ada Kejutan Sebentar Lagi
KADES LINON BESI II TERSANGKA. PH, MINTA Pj. KADES DAN PIHAK LAINNYA JUGA DIUSUT
Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu
Tilep Dana Desa Kades Linon Besi II, Ditangkap Kejaksaan Negeri Muara Teweh
Berita ini 505 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:06 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Besar Narkotika, Amankan 880 Gram Sabu dan Pil Inex

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Seorang Petani Lansia di Ampah Kota Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Berhasi Ringkus Pelaku

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Umum di Desa Walur Syarat Penyimpangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:34 WIB

7 Paket Ganja dan 13 Butir Ekstasi Gagal Edar, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Barut

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Pemilik Lahan Di Areal Tambang PT.NPR Geruduk DPRD Barut, Kapolres AKBP Singgih Febrianto: Akan Ada Kejutan Sebentar Lagi

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:00 WIB

BARITO UTARA

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:33 WIB