TEWENEWS, Muara Teweh – Kurang adanya pengawasan atas Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda), milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuat adanya dugaan merugikan keuangan daerah.
Setelah pernyataan pihak management Prusda Batara Membangun, Estri Astutik, bahwa Prusda sudah diaudit oleh pihak Akuntan Publik (AP) dan BPK-RI dan telah menyerahkan hasil audit ke Pemerintah daerah.
Wartawan TEWENEWS.id meminta klarifikasi masalah hasil audit yang telah di setujui dan ditanda tanganni oleh PJ.Bupati, Drs Muhlis.
Direktur Utama Prusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki kepada TEWENEWS.di mengatakan bahwa untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 30 persen Rp1.006.161.336 telah disetorkan ke kas daerah.
” Kita memperoleh laba bersih setelah pajak sebesar Rp 3.353.871.120, dan dibagi sesuai penetapan laba dari Pemda Barito Utara, melalui keputusan Bupati Barito Utara, nomor : 188.45/21/2025 tentang penetapan alokasi pembangunan sisa laba tahun 2024 Perusahaan Daerah Batara Membangun,” ujar Asianoor, melalui rilisnya kepada redaksi, Kamis (5/6/2025).
Di jelaskannya Prusda telah menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 1.006.161.336 dan untuk dana sosial dan pendidikan 10 persen Rp 335.387.112 serta dana jasa produksi 20 persen Rp 670.774.224 sedangkan dana untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen Rp 335.378.112 jadi total laba seluruhnya Rp 3.353.871.120.
Ditanya tentang adanya utang pajak sebesar Rp 1.079.068.698 dijelaskan Asianoor bahwa, PPH 21 Rp 16.059.794 PPH badan final Rp 392.329.524 untuk hutang PPn Rp 561.029.380 serta hutang PPh pasal 23 Rp 109.650.000.
” Jadi PPH 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang belum disetor masa pajak Desember 2024, penyelesaiannya dilaporkan dan disetorkan dibulan Januari 2025. PPh badan final adalah taksiran pajak tahun buku Januari-Desember 2024, penyelesaiannya setelah setoran SPT tahunan badan tahun buku 2024 yang dilaporkan dan disetorkan Maret 2025,” paparnya.
Lebih lanjut untuk hutang PPN adalah faktur pajak keluaran yang diterbitkan Prusda atas penyediaan jasa assist boat oleh rekanan. Penyelesaiannya ketika rekanan membayar jasa assist boat.
” Kemudian hutang PPH pasal 23 adalah kewajiban Prusda memotong PPh 23 atas sewa tug boat (penyedia kapal) yang nantinya disetorkan setelah Perusda membayar sesuai dengan invoice,” ungkapnya.
Kita mendapat pendapatan dari assist boat, pengadaan bahan makanan pasien RSUD Muara Teweh, penjualan oksigen, penjualan PLG subsidi dan non subsidi, ayam dan bebek petelur kebun buah dan sayur mayur serta ikan kolam gurami, Minimarket SPBU dan Perusdamart, pupuk, penjualan oli serta SPBU.
Hasil penelusuran wartawan TEWENEWS.id, didapat adanya dugaan ketidak sesuaian, dikatakan oleh Asianoor Alihazeki bahwa, keuntungan Laba (rugi) tahun berjalan hanya sebesar Rp 3.353.871.120 fakta di dapat dari hasil audit bahwa keuntungan sebesar Rp 3.751.480.893 ada selisih Rp 397.609.773.

Kemudian dikatakan bahwa pihak Prusda telah menyetorkan ke kas daerah sebagai PAD dari hasil keuntungan 30 persen sebesar Rp 1.006.161.336 tetapi data yang di dapat dilapangan berbeda dari slip setoran pihak Prusda ke no rekening kas daerah 5000101001422 pada tanggal 20-2-2025 yang di setorkan hanya Rp 503.080.668 ada selisih kurang setor sebesar Rp 503.080.668.
Wartawan coba mempertegas dan minta penjelasan terkait selisih angka tersebut dikatakan Direktur Prusda Asianoor Alihazeki “beritakan apa adanya ja” (Tim)









