Sikapi Laporan Warga Terhadap PT SLS, Wakil Menteri KLHK Turun ke Barito Timur

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Sikapi keluhan warga terkait aktifitas perusahaan tambang batubara milik PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang mendekati jalan umum berada di wilayah desa Dorong, kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menindaklanjuti pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan.

Hal tersebut disampaikan Wakil mentri (Wamen) KLHK, Drs. Alue Dohong, M.Sc.,Ph.D kepada awak media saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan ritual adat Miwit Alah atau Tolak Bala mendoakan kemakmuran untuk semua masyarakat dan kelestarian alam diseluruh wilayah kabupaten Barito Timur, Jumat 21 Juni 2024.

“Saya sudah perintahkan ada yang turun mengecek itu secara ini kita full baket dulu lah, kumpulkan keterangan dan kita lihat perizinannya juga dan sebagainya,” ucap Wamen.

Menurutnya, pertambangan apapun kegiatan eksploitasi sumberdaya alam harus bertanggungjawab menjaga mengelola dengan baik, tidak boleh merusak alam sekitarnya, dan nanti bekas-bekas tambang harus dipulihkan di reklamasi.

Wamen KLHK ini juga menjelaskan bahwa bila terjadi pelanggaran ada perangkat hukum, dan tanggungjawab pengawas lingkungan yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui dinas lingkungan hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu. Karena ada instrumen lingkungan, Amdal dan UKL yang akan dipantau kalau ada penyimpangan pihak perusahaan dari rencana kelola lingkungannya.

Baca Juga :  Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu

“Siapapun kalau melanggar hukum yang tidak mentaati kebijakan, tidak mentaati peraturan mestinya ada tahap-tahapannya dikasih peringatan 1,2 dan 3 kalau tidak dijalankan juga tetap tidak melaksanakan pelaksanaan izin lingkungannya dengan baik konsekuensinya dicabut,” tegas Wamen KLHK.

Pada kesempatan itu, Wamen LKHK ini mengingatkan agar para pengusaha secara khusus di Bartim dapat beraktifitas sesuai peraturan yang berlaku dan lebih proaktif menjaga kelestarian lingkungan dan responsif terhadap masyarakat.

“Pengusaha boleh mengeksploitasi dengan berazaskan legalitas atau izin, mengelola lingkungan secara benar sesuai dengan dokumen lingkungannya, kalau legal mesti ada izin dokumen lingkungan. Dan yang paling penting sensitif dan responsif bertanggungjawab kepada masyarakat,” jelas Alue Dohong.

Lebih lanjut dikatakan Alue Dohong, jadi jangan mengeruk kekayaan semata apalagi dibawa keluar kalau pengusahanya orang luar, terus meninggalkan sisa-sisa bekas-bekas hanya untuk masyarakat setempat, tuturnya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

“Harus dibagi kekayaan alam itu, kalau menerima uang besar dari hasil tambang, harusnya di distribusikan juga kepada masyarakat setempat, kepada pemerintah daerah dan sebagainya dengan baik, itu yang paling umum,” tutup Alue Dohong mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, awak media ini sudah berusaha mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Barito Timur pada hari Kamis pagi 20 Juni 2024 belum bisa ditemui dan mencoba menghubungi via handphone namun mendapatkan balasan Chat tertulis ‘maaf, aku lagi rapat Anggaran’.

Pada kunjungan kedua dini hari Jumat 21 Juni 2024 awak media mencoba kembali mendatangi kantor DLH Barito Timur untuk konfirmasi terkait aktifitas tambang PT SLS, namun belum juga mendapat tanggapan dari Kepala Dinas, hanya menyampaikan pesan kepada salah satu pegawainya dengan kalimat pak Kadis masih sibuk.

Tidak hanya itu, awak media mencoba kembali menghubungi pihak manajemen PT. SLS via handphone untuk konfirmasi belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru