Kasus Politik Uang Di Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dengan Ancaman Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polemik politik uang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang ditangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu kini 9 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB dan WTW. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam praktek lancung politik beberapa waktu lalu.

“Ada yang berperan untuk mencekhlist, ada yang bagian membagikan uang dan ada yang menjadi koordinator,” ujar AKPB Singgih saat ditemui media ini, Minggu (23/03/2025).

Terkait pekerjaan dari masing-masing tersangka, Singgih yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa ada yang wiraswasta dan ada juga yang kepala sekolah.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

“Dua orangnya wiraswasta dan satu orangnya kepala sekolah TK swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, apakah kasus ini mengarah kepada salah satu paslon, Singgih belum menjawab. Akan tetapi ia mengatakan bahwa saat ini yang berkompetisi hanya dua paslon.

“Kan yang ikut Pilkada kan hanya dua paslon,” tuturnya.

Kepada para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.

“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana minimal 35 bulan penjara dan maksimal 73 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Terhadap para tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan.

“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.

“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan.

“Ada kemungkinan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Barito Utara digemparkan dengan kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan di Jalan Simpang Pramuka 2. (Tim)

Berita Terkait

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Berita Terbaru