Kasus Politik Uang Di Barito Utara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dengan Ancaman Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polemik politik uang di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang ditangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu kini 9 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB dan WTW. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam praktek lancung politik beberapa waktu lalu.

“Ada yang berperan untuk mencekhlist, ada yang bagian membagikan uang dan ada yang menjadi koordinator,” ujar AKPB Singgih saat ditemui media ini, Minggu (23/03/2025).

Terkait pekerjaan dari masing-masing tersangka, Singgih yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra menjelaskan bahwa ada yang wiraswasta dan ada juga yang kepala sekolah.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

“Dua orangnya wiraswasta dan satu orangnya kepala sekolah TK swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, apakah kasus ini mengarah kepada salah satu paslon, Singgih belum menjawab. Akan tetapi ia mengatakan bahwa saat ini yang berkompetisi hanya dua paslon.

“Kan yang ikut Pilkada kan hanya dua paslon,” tuturnya.

Kepada para tersangka dikenakan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang.

“Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi imbalan lainnya kepada warga negara Indonesia baik langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu dan sejenisnya diancam pidana minimal 35 bulan penjara dan maksimal 73 bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Terhadap para tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan.

“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.

“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tambahnya.

Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan.

“Ada kemungkinan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu Barito Utara digemparkan dengan kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan di Jalan Simpang Pramuka 2. (Tim)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 581 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB