Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas meliput, seperti yang terjadi pada peliputan proyek Penguatan tebing di Samping APMS jalan pendreh, Kelurahan Melayu, Kalimantan Tengah, adalah pelanggaran hukum. UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, dan pelakunya dapat dijerat tindak pidana.

Wartawan Harianjanews.com saat melakukan investigasi peliputan sengaja dihalang-halangi diduga orang tua kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Tidak tahu apa alasan mengapa wartawan dilarang meliput pekerjaan proyek irigasi tersebut, seolah- olah ada sesuatu yang harus di tutupi.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Imam Taufik, ketika di hubunggi wartawan dari lokasi apakah pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS tidak boleh diliput wartawan.

Diujung telepon wartawan, Kadis PUPR Barito Utara dengan tegas mengatakan tidak ada yang melarang.

“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah” jawab Imam Taufik menjawab awak media.

Sosok yang mengaku orang tua kontraktor pengerjaan kegiatan penguatan tebing sungai Bengaris yang mengaku mantan wartawan Jakarta terkesan rasis.

“Kau orang Medan , aku pun Batak ya, (dengan menyebut marganya) awas kau” ucapnya garang ke awak media yang bersuku Batak.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Pertanyaan, sosok arogan itu bukanlah kontraktor, tetapi orang tuanya kontraktor, apa kewenangan nya melarang awak media meliput proyek pemerintah yang berada di lokasi publik?

Ketika video peristiwa pelarangan dan intimidasi kepada insan pers di sampaikan kepada Subi, Kabid Air PUPR , Subi merespon singkat

“Akan saya teruskan ke PPTK nya” tulis Suhu lewat WhatsApp ke awak media.

Peristiwa tersebut diharapkan menjadi atensi Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas PUPR.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Berita ini 662 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Berita Terbaru