Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh — Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap secara lengkap peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) milik PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Senin (26/01/2026).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Barito Utara, Jumat (30/1/2026) sore.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak oleh seorang penjaga lokasi berinisial A (19), yang diketahui bekerja sebagai wakar di area crusher tersebut.

Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan Pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api Ilegal diatur dalam Pasal 340 KUHP, dan diatur dalam Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 195, Pelaku diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Unsur utamanya meliputi niat, perencanaan, dan pelaksanaan.

“Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Novendra W.P. dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga :  BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang milik tersangka A serta magnesium sulfat. Sementara dari korban, polisi mengamankan helm, pakaian, sandal, dan uang tunai sebesar Rp120.000. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka A melakukan pengecekan rutin di area crusher pada pagi hari dan mendapati situasi aman. Namun pada pengecekan berikutnya sekitar pukul 14.23 WIB, tersangka menemukan ceceran oli di tanah yang menimbulkan kecurigaan adanya aksi pencurian.

Karena curiga, tersangka A pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata api rakitan. Saat kembali menuju lokasi dan berada di sekitar area timbangan, tersangka melihat dua orang laki-laki, salah satunya adalah korban RE yang sedang menggulingkan drum. Tanpa melakukan teguran, tersangka langsung melepaskan tembakan ke arah korban.

Baca Juga :  AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab

“Setelah melakukan penembakan, tersangka A melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen. Sementara satu orang lainnya yang berada di atas sepeda motor diduga terlibat dalam kasus pencurian dan tengah kami dalami keterkaitannya,” jelas AKP Ricky.

Polres Barito Utara juga mengungkap bahwa peristiwa ini dipicu oleh rangkaian aksi pencurian yang terjadi sejak Jumat (23/1/2026). Korban RE bersama pelaku lain sebelumnya telah beberapa kali melakukan pencurian oli, solar, dan tabung LPG di lokasi crusher, dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini, Polres Barito Utara telah mengamankan dan menetapkan tersangka M dan YH dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya RE ditangani secara terpisah dan masih dalam proses penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Barito Utara.(Tim)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lemo

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:06 WIB