Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian), RT 031, RW 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan ini, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang tersangka berinisial DWS (32). Sementara saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Barito Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi HR dan AR, petugas menemukan sebuah tas merek PUMA warna hitam di dalam lemari. Di dalam tas tersebut berisi 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol di dalam kamar.

Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika.

Baca Juga :  Warga Muara Teweh Tewas di Tembak Mengunakan Senjata Api Rakitan di Areal Perkebunan Sawit Jalan Parang Kampeng

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Iptu Novendra W.P.

Atas perbuatannya, tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
(Tim)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar
Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian
PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas
Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati
Warga Muara Teweh Tewas di Tembak Mengunakan Senjata Api Rakitan di Areal Perkebunan Sawit Jalan Parang Kampeng
Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi
Empat Tersangka Dijerat Kasus Kekerasan Anak, Kematian Remaja Direkayasa Gantung Diri
SR, Pelaku Perampokan Emas yang Lukai Korbannya di Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh Akhirnya Diringkus
Berita ini 1,336 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:45 WIB

Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati

Senin, 26 Januari 2026 - 20:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Minta OPD Susun Skema Program Hingga 2029

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:55 WIB