Barito Timur Perkuat Literasi Hukum Melalui Pelatihan Paralegal Desa

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, Barito Timur – Bupati Barito Timur, M. Yamin, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Misnohartaku, menegaskan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Barito Timur, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah serta PLBH Pijar Barito, yang diikuti oleh perwakilan desa dan kelurahan se-Kabupaten Barito Timur.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Timur terdiri dari 100 desa, 10 kecamatan, dan 3 kelurahan. Dari 100 desa tersebut, sebanyak 99 desa telah memiliki kepala desa definitif, baik melalui pemilihan langsung maupun mekanisme PAW, dan hanya satu desa yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, yakni Desa Pinang Tunggal.

Bupati menyambut baik pelaksanaan pelatihan paralegal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa, khususnya di bidang bantuan hukum. Dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam menangani persoalan perdata, sengketa tanah dan warisan, maupun permasalahan hukum lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Bartim Ajak Umat Islam Jaga Persatuan Meski Berpotensi Ada Perbedaan Hari Raya

“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat desa, memberikan perlindungan hukum, serta mempermudah akses terhadap keadilan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas capaian bersama. Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih peringkat ke-4 tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum desa dan kelurahan.

Prestasi tersebut menunjukkan keseriusan dan kecepatan Kalimantan Tengah dalam memastikan akses keadilan hadir hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa membentuk Posbankum hanyalah langkah awal.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan Posbankum tersebut hidup, aktif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Di Kabupaten Barito Timur sendiri, Posbankum telah terbentuk di 103 desa dan kelurahan dengan dukungan 886 orang paralegal. Menurutnya, ini merupakan potensi besar yang apabila dikelola dengan baik, akan menjadikan Barito Timur sebagai salah satu model pelayanan hukum berbasis desa di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bentuk Pansus LKPJ 2025 dan Setujui Tiga Raperda Strategis

Ia juga menegaskan bahwa paralegal memiliki posisi yang sangat strategis. Tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, serta menjaga harmoni sosial di lingkungan masing-masing.

“Kita ingin memastikan seluruh paralegal memahami batas kewenangan, mekanisme pendampingan, teknik komunikasi yang baik, serta tata cara pelaporan yang akuntabel,” tegasnya.

Hajrianor mengajak seluruh pihak untuk menjadikan capaian peringkat ke-4 tercepat secara nasional tersebut sebagai motivasi, bukan sebagai titik akhir. Ke depan, perlu peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem pelaporan, serta memastikan pelayanan bantuan hukum berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Posbankum desa dan kelurahan di Kabupaten Barito Timur tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi nyata dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB