TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh akan menggelar persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa seorang petugas keamanan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pid.B/2026/PN Mtw.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara / SIPP PN Muara Teweh, terdakwa atas nama ALVIANSYAH Alias ALVIN didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban RIYANTO EFENDI pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat, Jalan Parang Kampung, Desa Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, SH, Yuliana Catrin Tri Sumarna, SH, dan Bimo Martha Wisuna Putro, SH, menguraikan bahwa kejadian bermula saat terdakwa melihat korban menggunakan helm miliknya untuk menimba air di fasilitas air bersih perusahaan.
Merasa marah, terdakwa kemudian mengambil senapan api laras panjang rakitan dari gudang dan menembak korban dari jarak kurang lebih 4 meter hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama di RS Bhayangkara Palangkaraya pukul 14.23 WIB.
Hasil Visum Et Repertum dan Uji Laboratorium Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka tembak di punggung yang menembus tubuh. Senjata yang digunakan merupakan senapan rakitan kaliber 14.06 mm dengan amunisi peluru gotri yang dibuat sendiri oleh terdakwa sejak tahun 2024.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Saat ini terdakwa berada dalam status tahanan. Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh.(Tim)









