PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh akan menggelar persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa seorang petugas keamanan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pid.B/2026/PN Mtw.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara / SIPP PN Muara Teweh, terdakwa atas nama ALVIANSYAH Alias ALVIN didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban RIYANTO EFENDI pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di area PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat, Jalan Parang Kampung, Desa Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, SH, Yuliana Catrin Tri Sumarna, SH, dan Bimo Martha Wisuna Putro, SH, menguraikan bahwa kejadian bermula saat terdakwa melihat korban menggunakan helm miliknya untuk menimba air di fasilitas air bersih perusahaan.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Merasa marah, terdakwa kemudian mengambil senapan api laras panjang rakitan dari gudang dan menembak korban dari jarak kurang lebih 4 meter hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama di RS Bhayangkara Palangkaraya pukul 14.23 WIB.

Hasil Visum Et Repertum dan Uji Laboratorium Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka tembak di punggung yang menembus tubuh. Senjata yang digunakan merupakan senapan rakitan kaliber 14.06 mm dengan amunisi peluru gotri yang dibuat sendiri oleh terdakwa sejak tahun 2024.

Baca Juga :  Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Saat ini terdakwa berada dalam status tahanan. Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh.(Tim)

Berita Terkait

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA
5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR
SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB
GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:37 WIB

1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:45 WIB

GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Berita Terbaru