Kali Ini Warga Desa Hajak Digulung Polisi, Dengan Barang Bukti Sabu 40,28 Gram

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengulung peredar narkotika jenis sabu seberat 40,28 gram dalam dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Teweh Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lanjas. Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008. Dilokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu. Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.

Baca Juga :  Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu

Di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo – Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, petugas menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau yang berisi enam plastik klip diduga sabu. Total, petugas menyita delapan paket shabu dengan berat kotor 40,28 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Novendra. (Tim/Red)

Berita Terkait

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain
Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Berita ini 803 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:11 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:57 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 

Berita Terbaru