Warga Desa Muara Pari Bantah Tuduhan Kepala Desa Gelapkan Uang Tali Asih Dari PT.NPR

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, membantah tuduhan bahwa Kepala Desa dan Kelompok Tani mengelapkan uang tali asih dari perusahan tambang batu bara PT.NPR.

Ani Sukma mewakili Masyarakat Desa Muara Pari, mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuduhan tersebut, dan kami sudah menjelaskan kronologis yang sebenar – benarnya saat memberikan keterangan di Polres Barito Utara pada tanggal (02/06).

Kami mempertanyakan hak apa Jhon Kenedi, melaporkan Kepala Desa Muara Pari ke Polisi, apakah duit dia yang kami gelapkan.

Kami tegaskan kepada Jhon Kebedy bila ada uang dia yang kami gelapkan coba buktikan berapa rupiah, tapi kalau tuduhan ini tidak berdasar maka ada Konsekuensi Hukum kepada yang bersangkutan, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Ani Sukma, kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (4/6/2025).

Di tambahkannya tuduhan bahwa Kepala Desa melakukan pengelapan uang tali asih dari perusahan itu tidak benar, karena uang tersebut telah dibagikan ke pada warga yang berhak menerimanya, kami ada bukti sangat lengkap.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

kami juga merasa sangat keberatan Bahwa Jhon Kenedy menuduh Kepala Desa Muara Pari sebagai preman, ini sudah mencederai nama baik Desa kami, dan kami minta yang bersangkutan untuk membuktikan hal itu. Apabila tidak bisa dibuktikan maka ada Konsekuensi Hukumnya,” tegas Ani Sukma, yang di dampingi Hatri ketua RT 03 Desa Muara Pari.

Lanjut Ani Sukma, kalau memang yang bersangkutan ada lahan di Desa Muara Pari, tolong tunjukan dan kami juga siap untuk menunjukan lahan kami, jadi kami tunggu kapan dia mau kelapangan, kami siap kapan saja untuk Cek lapangan untuk pembuktiannya.

Ani sukma memaparkan, bahwa lahan yang 140 Ha dan lahan 190Ha itu adalah hak warga Desa Muara Pari, dan berada di batas wilayah Desa Muara Pari.

Kami juga sangat menyangkan atas tuduhan bahwa Kades Desa Muara Pari Menggelapkan uang sebesar, Rp 4.750.000.000 atas Pemberian tali asih PT.NPR, fakta yang sebenarnya bahwa Desa Muara Pari hanya menerima sebesar Rp.2.073.362.500. Sisanya Desa Karendan yang menerimanya.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

“Jadi tolong jangan menyebar Fitnah dan ini lah fakta yang sebenarnya, perlu saya jelaskan Dana Konferensi yang kami terima dari PT.NPR sudah sesuai dengan Prosedur, karna sebelum kami menerima Dana Konfensasi tersebut sudah melakukan Cek lapangan dan mediasi di Polres Barito Utara, dan Pihak PT.NPR pun sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah hak kelola Warga Desa Muara Pari,” beber Ani Sukma.

Ia mengungkapkan bahwa lahan 190Ha itu di bagi dengan Desa Karendan dan tanda terimanya pun sangat jelas.

” Kalau pihak Jhon Kenedy merasa memiliki lahan di sana dia harus kembali ke Desa Karendan sesuai surat pengakuan yang iya miliki, jadi tidak ada hubunganya apabila harus menuntut ke Desa Muara Pari,” Jelasnya. (Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB