Konflik Lahan Di Desa Karendan, Kepala Desa Ricy Dilaporkan Ke Polres Barito Utara

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Konflik pertanahan antar warga dan melibatkan pihak perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sering kali mencuat ke permukaan. Pasalnya banyak status tanah yang tidak jelas kepemilikannya.

Konflik kepemilikan lahan kadang sampai dengan pelaporan ke pihak kepolisian, seperti terjadi pada lahan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT.Nusa Persada Resourses (PT.NPR) di Desa Karendan.

Beberapa warga yang merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Rikcy, selaku Kepala Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Sialnya hingga sekarang tidak bisa menerima ganti rugi lahan karena alasan tumpang tindih kepemilikan.

Sebanyak delapan orang warga pada tanggal 7 Mei 2025 lalu,  melaporkan Ricy, Kepala Desa Karendan, ke Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Dilaporannya warga mempermasalahkan mengapa kepala desa kembali mengeluarkan SKT di atas lahan mereka yang berada di Desa Karendan RT 02 Kecamatan Lahei, dan atas kejadian itu menjadikan lahan mereka tumpang tindih kepemilikan.

Awalnya pada tahun 2021 lalu Kepala Desa Karendan, mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan tanah yang di tanda tangani dan diketahui langsung oleh kepala desa untuk keperluan penyerahan berkas kepada pihak PT.NPR.

Penyerahan berkas-berkas kepemilikan tanah tersebut kepada pihak PT.NPR untuk kepentingan pembebasan lahan yang mana lahan tersebut akan dipakai beroperasi perusahaan tambang PT.NPR.

Sialnya setelah ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan PT.NPR, pemilik lahan tidak bisa langsung menerima hak mereka tersebut karena tumpang tindih kepemilikan. Uang dari perusahan di titipkan kepada Ricy selaku kepala Desa Karendan.

Baca Juga :  PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Anehnya, pada tahun 2024 lalu kepala Desa Karendan, kembali mengeluarkan surat hak kelola atas lahan yang sama milik para pemegang surat SKT.

Kepala Desa Karendan, Ricy saat di konfirmasi menyatakan bahwa
Mereka harusnya kembali koordinasi dan menanyakan ke pihak dimana mereka mendapatkan tanah asal tu.

Jadi kata Ricy, para pemegang SKT, jangan selalu menyalahkan ke pihak desa.

” Saya tanda tangan di SKT itu, atas permintaan yang bersangkutan atau pihak koordinator kelola lahan milik mereka,” ujar Riki.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 560 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB