PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS , Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menjatuhkan putusan bebas terhadap Yudan Baya CS dan tiga  warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan PT Sam Mining.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim, Sugianur dalam sidang putusan perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, Selasa (3/2/2026). Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, Jalemo alias Pak Jalil, dan Dinsupendi alias Din.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas UU Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana didakwakan terhadap para terdakwa. Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Perkara ini sebelumnya diklasifikasikan sebagai perkara kerusakan lingkungan hidup dan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan batubara, dengan dakwaan terkait aktivitas pemortalan dan pendudukan kawasan yang diklaim berada di area operasional PT Sam Mining di wilayah Desa Muara Pari.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Selanjutnya dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, sehingga asas in dubio pro reo diterapkan dalam perkara tersebut.

Kemudian Dalam amar putusan selanjutnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur sebagai mana Pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Minerba, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, mengenai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang berizin. Sebagaimana didakwakan terhadap para terdakwa.

Oleh karena itu, para terdakwa dinyatakan bersalah dengan di tuntut membayar denda sebesar 50 juta perorang atau menjalani hukum kurang lebih 50 hari.

“Karena sudah menjalani masa tahan kurang lebih 95 hari, jadi para terdakwa kami vonis bebas,” tegas Sugianur.

Putusan bebas ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang dijalani keempat warga Muara Pari, yang selama persidangan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berkaitan dengan persoalan sosial dan wilayah, bukan dimaksudkan sebagai tindak pidana.

Hingga putusan dibacakan, pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib. Sementara itu, sesuai ketentuan hukum, Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Untuk diketahui Pasal yang Disangkakan kepada Para terdakwa dijerat dengan dua alternatif dakwaan, yaitu Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang sebagaimana perubahan atas UU Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Minerba, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, mengenai perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang berizin.

Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa, Yohanes Lie, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menilai perkara tersebut sejak awal tidak berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, melainkan lebih pada persoalan ekspresi dan sikap warga di ruang publik.

“Majelis hakim menilai perkara ini bukan menyangkut keperdataan atau kepemilikan lahan, melainkan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pidana yang pada akhirnya tidak terbukti. Dengan putusan ini, para terdakwa dinyatakan bebas dan dapat langsung kembali ke keluarga,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang dijalani keempat warga Muara Pari. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib hingga palu putusan diketok.(Tim)

Berita Terkait

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
Berita ini 829 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Berita Terbaru