Polsek Teweh Tengah, Amankan Pencuri Hitachi Masjid 

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, melalui jajaran Polsek Teweh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan dengan tanpa perlawanan pada Senin malam (22/09/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah.

Tersangka berinisial RM (30) diamankan sekitar pukul 22.50 WIB di depan RSUD Muara Teweh, Jalan Yeteo Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Teweh Tengah menerima laporan kehilangan dari ZN (55), pengurus Masjid Ainur Ridha di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Diketahui, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor menerima kabar dari saksi DS (42) bahwa sebuah alat elektronik berupa hitachi merek SMIZU milik masjid telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000 dan segera melapor ke Polsek Teweh Tengah.

Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil diamankan hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Barang bukti berupa 1 (satu) buah hitachi merk SMIZU turut berhasil diamankan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Teweh Tengah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan keseriusan jajaran kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami imbau seluruh warga agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya,” ujar Iptu Novendra.

Saat ini, tersangka RM telah dibawa ke Polsek Teweh Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed/tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB