Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui gerak cepat dan profesionalisme personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 100,27 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/02/2026) pukul 00.10 WIB di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (25). Sementara itu, saksi-saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan yakni MR (25), DF (31), dan RD (28).

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Penginapan Barakati. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di Kamar 303.

Baca Juga :  PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, 1 pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta 1 buah mancis/korek api.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, 1 plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 mancis, dan 1 unit handphone.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed/tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 801 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB