Simpan Sabu 102, 63 Gram, Pengedar Asal Murung Raya Diamankan Polres Barito Utara

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh- Pria asal Murung Raya, berinisial HNR(50) kena sial. Lelaki beralamat di Jalan Tanah Siang, Rt. 002, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Polisi mendapatai bukti barang bukti sabu seberat 102,63 gram bruto. Ia di gerebek polisi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

KasiPen Polres Barut, Iptu Novendra menerangkan kepada wartawan media ini,  di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penjualan dan pembelian, narkotika.

Informasi dari warga lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

“Petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan empat warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” kata Novendra.

Untuk pengembangan kasus ini, pelaku HNR(50), di gelandang ke Mapolres Barito Utara dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Novendra.

Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain,
1. 2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 102,63 (seratus dua koma enam puluh tiga) gram bruto;
2. 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
3. 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong;
4. 1 (satu) buah korek api merk tokai berwarna hijau;
5. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam;
6. 1 (satu) buah pipet kaca;
7. 1 (satu) buah alat hisab bong;
8. 1 (satu) buah plastik berwarna kuning;
9. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
10. 3 (tiga) buah sedotan berwarna putih;
11. 1 (satu) buah jaket berwarna hitam merk MILLS;
12. 1 (satu) buah celana berwarna biru merk LEVIS;
13. 1 (satu) buah kotak kardus;
14. 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 berwarna ungu;
15. 1 (satu) buah ransel merk ADIDAS;
16. 1 (satu) unit motor merk Honda CRF berwarna hitam merah.(Tim)

Berita Terkait

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Berita Terbaru