Simpan Sabu 102, 63 Gram, Pengedar Asal Murung Raya Diamankan Polres Barito Utara

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh- Pria asal Murung Raya, berinisial HNR(50) kena sial. Lelaki beralamat di Jalan Tanah Siang, Rt. 002, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Polisi mendapatai bukti barang bukti sabu seberat 102,63 gram bruto. Ia di gerebek polisi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

KasiPen Polres Barut, Iptu Novendra menerangkan kepada wartawan media ini,  di rumah pelaku sering terjadi tindak pidana penjualan dan pembelian, narkotika.

Informasi dari warga lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu.

Baca Juga :  BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

“Petugas melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, disaksikan empat warga ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya,” kata Novendra.

Untuk pengembangan kasus ini, pelaku HNR(50), di gelandang ke Mapolres Barito Utara dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Novendra.

Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain,
1. 2 (dua) buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 102,63 (seratus dua koma enam puluh tiga) gram bruto;
2. 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
3. 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong;
4. 1 (satu) buah korek api merk tokai berwarna hijau;
5. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam;
6. 1 (satu) buah pipet kaca;
7. 1 (satu) buah alat hisab bong;
8. 1 (satu) buah plastik berwarna kuning;
9. 1 (satu) buah plastik berwarna hitam;
10. 3 (tiga) buah sedotan berwarna putih;
11. 1 (satu) buah jaket berwarna hitam merk MILLS;
12. 1 (satu) buah celana berwarna biru merk LEVIS;
13. 1 (satu) buah kotak kardus;
14. 1 (satu) buah handphone merk OPPO F9 berwarna ungu;
15. 1 (satu) buah ransel merk ADIDAS;
16. 1 (satu) unit motor merk Honda CRF berwarna hitam merah.(Tim)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM
DITEMUKAN AKTIVITAS GALIAN C DI KAMAWEN, DIDUGA TAK BERIZIN
Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
Viral Video Penganiayaan Anak di Muara Teweh, Polres Barito Utara Mediasi Kedua Belah Pihak
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:52 WIB

BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:56 WIB

DITEMUKAN AKTIVITAS GALIAN C DI KAMAWEN, DIDUGA TAK BERIZIN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:53 WIB

Viral Video Penganiayaan Anak di Muara Teweh, Polres Barito Utara Mediasi Kedua Belah Pihak

Berita Terbaru