Warga Desa Bahitom Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Barang Bukti 200 Gram Sabu dan 825 Butir Pil Karisoprodol

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 200,01 gram bruto dan 825 butir pil berwarna putih bertuliskan DX yang diduga mengandung zat Karisoprodol, narkotika golongan I.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., kepada wartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,”ungkap Novendra,Jumat (9/5/2025)

Di katakan Novendra, Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan satu buah tas berwarna coklat merk Polo Glael. Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi 825 butir tablet putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, serta dua plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu buah pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

” Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pungkas Novendra. (Tim/Red/Ryt)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lemo

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:06 WIB