Warga Desa Bahitom Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Barang Bukti 200 Gram Sabu dan 825 Butir Pil Karisoprodol

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 200,01 gram bruto dan 825 butir pil berwarna putih bertuliskan DX yang diduga mengandung zat Karisoprodol, narkotika golongan I.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., kepada wartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Barut "Buka Dapur" KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,”ungkap Novendra,Jumat (9/5/2025)

Di katakan Novendra, Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan satu buah tas berwarna coklat merk Polo Glael. Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi 825 butir tablet putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, serta dua plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu buah pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

” Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pungkas Novendra. (Tim/Red/Ryt)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru