
TEWENEWS, Barito Timur – Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang oleh PT Bartim Coalindo langsung ke Sungai Karau. Laporan tersebut disampaikan melalui media sosial dan ditujukan kepada Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Perusahaan tambang itu diduga settling pond tidak tidak standar, sehingga sebagian limbah hasil aktivitas pertambangan dialirkan melalui parit langsung ke badan sungai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan kesehatan.
Salah seorang warga, Hermanto, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembuangan limbah tanpa kolam pengendapan terlihat jelas. Ia menilai hal itu berpotensi mencemari Sungai Karau yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
“Sungai Karau masih digunakan ribuan warga, bahkan menjadi sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Ampah. Perusahaan diduga tidak memiliki settling pond, limbah tambang langsung dibuang ke sungai. Air sungai berubah warna dan warga mulai resah,” ujar Hermanto, Rabu (28/1/2026).
Hermanto menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Ia juga meminta agar tindakan tegas diambil apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tambang tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan warga yang beredar melalui media sosial.
(Ahmad Fahrizali/Tim)








