POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam Operasi Antik Telabang Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, RT. 006, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial JM (50).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas *Iptu Novendra W.P. mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan terlapor yang sedang berada di dapur rumahnya. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan 2 orang saksi umum, FR dan UA, untuk memastikan proses sesuai prosedur,” jelas Iptu Novendra, Rabu (16/7/2026).

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik dalam rumah. Di dapur, ditemukan 1 paket plastik klip sedang dan 11 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu juga diamankan 1 sendok takar dari potongan kertas, 1 timbangan digital kecil, dan 1 toples kecil.

Penggeledahan dilanjutkan dan petugas kembali menemukan 2 paket plastik klip kecil yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam gulungan gorden, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 paket plastik klip sedang diduga sabu bruto 4,44 gram
2. 13 paket plastik klip kecil diduga sabu bruto 3,19 gram
3. 1 buah timbangan digital kecil
4. 1 buah sendok takar dari potongan kertas
5. 1 buah toples kecil
6. 1 unit telepon genggam

Hasil uji pendahuluan dengan tes kit menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine. Pengujian tersebut disaksikan oleh saksi umum dan terlapor.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Saat ini, JM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau *Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. *Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam Operasi Antik Telabang 2026. Polres Barito Utara akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Iptu Novendra.

Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(Tim/Roni Batur)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Berita Terbaru