TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam Operasi Antik Telabang Tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, RT. 006, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JM (50).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas *Iptu Novendra W.P. mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan terlapor yang sedang berada di dapur rumahnya. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan 2 orang saksi umum, FR dan UA, untuk memastikan proses sesuai prosedur,” jelas Iptu Novendra, Rabu (16/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik dalam rumah. Di dapur, ditemukan 1 paket plastik klip sedang dan 11 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu juga diamankan 1 sendok takar dari potongan kertas, 1 timbangan digital kecil, dan 1 toples kecil.
Penggeledahan dilanjutkan dan petugas kembali menemukan 2 paket plastik klip kecil yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam gulungan gorden, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 paket plastik klip sedang diduga sabu bruto 4,44 gram
2. 13 paket plastik klip kecil diduga sabu bruto 3,19 gram
3. 1 buah timbangan digital kecil
4. 1 buah sendok takar dari potongan kertas
5. 1 buah toples kecil
6. 1 unit telepon genggam
Hasil uji pendahuluan dengan tes kit menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine. Pengujian tersebut disaksikan oleh saksi umum dan terlapor.
Saat ini, JM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau *Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. *Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam Operasi Antik Telabang 2026. Polres Barito Utara akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Iptu Novendra.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(Tim/Roni Batur)









