TEWENEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penetapan ini menyusul 5 Komisioner KPU Kotim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka baru tersebut langsung ditahan penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 31 Agustus 2026.

KPA DAN PPK JADI TERSANGKA
Berdasarkan Siaran Pers Kejati Kalteng Nomor: PR-34/0.2.3/Kph/08/2026, kedua tersangka adalah:
1. F selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA.
Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menguji kebenaran bukti pengeluaran, tidak memverifikasi penggunaan dana hibah Pilbup Kotim 2024, merevisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, serta menerima cashback dari pihak ketiga terkait pengadaan barang dan jasa.
2. MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK KPU Kotim Tahun 2023-2025.
Tersangka MHM diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia tidak menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan melakukan E-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA.
DUGAAN KERUGIAN RP10 MILIAR
Perkara ini terkait dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Rinciannya Rp16 miliar di tahun 2023 dan Rp24 miliar di tahun 2024.
Saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih menghitung kerugian negara. Namun perkiraan sementara kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Kerugian itu berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kick back atau pemberian gratifikasi kepada pihak Komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.
DIJERAT PASAL KORUPSI DAN DITAHAN 20 HARI
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.
KRONOLOGI DANA HIBAH
Dalam kasus posisi disebutkan, KPU Kotim menerima dana hibah Pilbup 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD antara Pemkab Kotim dengan KPU Kotim tanggal 30 Oktober 2023. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Tim)









