USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penetapan ini menyusul 5 Komisioner KPU Kotim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka baru tersebut langsung ditahan penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 31 Agustus 2026.

KPA DAN PPK JADI TERSANGKA
Berdasarkan Siaran Pers Kejati Kalteng Nomor: PR-34/0.2.3/Kph/08/2026, kedua tersangka adalah:

1. F selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA.
Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menguji kebenaran bukti pengeluaran, tidak memverifikasi penggunaan dana hibah Pilbup Kotim 2024, merevisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, serta menerima cashback dari pihak ketiga terkait pengadaan barang dan jasa.
2. MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK KPU Kotim Tahun 2023-2025.
Tersangka MHM diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia tidak menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan melakukan E-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

DUGAAN KERUGIAN RP10 MILIAR
Perkara ini terkait dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Rinciannya Rp16 miliar di tahun 2023 dan Rp24 miliar di tahun 2024.

Saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih menghitung kerugian negara. Namun perkiraan sementara kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Kerugian itu berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kick back atau pemberian gratifikasi kepada pihak Komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

DIJERAT PASAL KORUPSI DAN DITAHAN 20 HARI
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.

KRONOLOGI DANA HIBAH
Dalam kasus posisi disebutkan, KPU Kotim menerima dana hibah Pilbup 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD antara Pemkab Kotim dengan KPU Kotim tanggal 30 Oktober 2023. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Tim)

Berita Terkait

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB