Warga Desa Tumpung Laung Ditangkap Dengan Barang Bukti 3,56 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Seorang tersangka berinisial R alias B (54), warga Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram bruto.

Kasus ini terungkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 05.20 WIB di kamar salah satu Penginapan yang ada di Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga terlibat dalam transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonformasi pada Selasa (19/11/2024) siang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di kamar salah satu penginapan dalam kota Muara Teweh.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

“Untuk kronologis kejadian, Petugas kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung menuju TKP afn berhasil mengamankan tersangka di kamar penginapan tersebut beserta 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka,” ujar Kompol Sugiya.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain 2 pipet kaca, 1 handphone Oppo A57 berwarna biru muda, 1 lembar tisu putih, 1 mancis warna hijau, dan 1 celana levis biru milik tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kasihumas Polres mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara.(Tim/Ryt)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 82 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB