KADES LINON BESI II TERSANGKA. PH, MINTA Pj. KADES DAN PIHAK LAINNYA JUGA DIUSUT

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya – Kades Linon Besi II ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabuapaten Barito Utara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, tanggal 17 September 2025.

Sehubungan dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, kami meminta agar Kejaksaan Negeri Barito Utara juga memerikasa oknum Pj Kades Linon Besi II dan pihak lainnya, terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, karena klien kami hanya mencairkan sebagian saja untuk tahun anggaran 2021, sementara untuk tahun anggaran 2022 klien sama sekali tidak ada melakukan pencairan keuangan Desa Linon Besi II, karena tidak diberi rekomendasi pencairan oleh Camat Gunung Purei pada saat itu sebagai syarat pencairan di Bank Kalteng.

Baca Juga :  DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 Klien kami diberhentikan sebagai Kepala Desa oleh Bupati atas nama Nadalsyah pada saat itu, berdasarkan Keputusan BUPATI BARITO UTARA, Nomor: 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL. Kemudian Nadalsyah Pengangkat Pj. Kepala Desa Atas Nama HARDIWAN, ST.

Kemudian setelah diangkat, Pj Kades Linon Besi II mencairkan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Linon Besi II tahun anggaran 2021 yang masih tersisa, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Pencairan dilakukan oleh Pj Kades Linon Besi II pada tanggal 11 Juli 2023, pencairan tersebut juga diketahui oleh Kepala Dinas Sos PMD Kabupaten Barito Utara atas nama Suparmi.

Karena perkara ini menyakut Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan 2022, kami meminta perkara ini di usut secara transparan, semua pihak yang terlibat baik dalam proses pencairan maupun penggunaan harus diperiksa.

Rabu, 15 Oktober 2025
Penasihat Hukum, Rusdi Agus Susanto, S.H.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB