KADES LINON BESI II TERSANGKA. PH, MINTA Pj. KADES DAN PIHAK LAINNYA JUGA DIUSUT

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya – Kades Linon Besi II ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabuapaten Barito Utara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, tanggal 17 September 2025.

Sehubungan dengan penetapan klien kami sebagai tersangka, kami meminta agar Kejaksaan Negeri Barito Utara juga memerikasa oknum Pj Kades Linon Besi II dan pihak lainnya, terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, karena klien kami hanya mencairkan sebagian saja untuk tahun anggaran 2021, sementara untuk tahun anggaran 2022 klien sama sekali tidak ada melakukan pencairan keuangan Desa Linon Besi II, karena tidak diberi rekomendasi pencairan oleh Camat Gunung Purei pada saat itu sebagai syarat pencairan di Bank Kalteng.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar

Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 Klien kami diberhentikan sebagai Kepala Desa oleh Bupati atas nama Nadalsyah pada saat itu, berdasarkan Keputusan BUPATI BARITO UTARA, Nomor: 188.45/175/2023, Tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei Atas Nama DIDI ROSELL. Kemudian Nadalsyah Pengangkat Pj. Kepala Desa Atas Nama HARDIWAN, ST.

Kemudian setelah diangkat, Pj Kades Linon Besi II mencairkan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Linon Besi II tahun anggaran 2021 yang masih tersisa, tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

Pencairan dilakukan oleh Pj Kades Linon Besi II pada tanggal 11 Juli 2023, pencairan tersebut juga diketahui oleh Kepala Dinas Sos PMD Kabupaten Barito Utara atas nama Suparmi.

Karena perkara ini menyakut Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan 2022, kami meminta perkara ini di usut secara transparan, semua pihak yang terlibat baik dalam proses pencairan maupun penggunaan harus diperiksa.

Rabu, 15 Oktober 2025
Penasihat Hukum, Rusdi Agus Susanto, S.H.(Tim)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut
Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti
Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah
Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:32 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 08:36 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:54 WIB

Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Berita Terbaru

BARITO UTARA

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:30 WIB