Kali Ini Warga Desa Hajak Digulung Polisi, Dengan Barang Bukti Sabu 40,28 Gram

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengulung peredar narkotika jenis sabu seberat 40,28 gram dalam dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Teweh Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lanjas. Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008. Dilokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu. Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo – Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, petugas menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau yang berisi enam plastik klip diduga sabu. Total, petugas menyita delapan paket shabu dengan berat kotor 40,28 gram.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.

Baca Juga :  GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Novendra. (Tim/Red)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 810 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB