TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus tindak pindana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak hanya di Desa Gandring, tetapi juga menjerat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kepala Desa Linon Besi II, Didi Rosel (DR) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Hal ini dibenarkan olah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Widha Sinulingga, pada Kamis (9/10/2025) menjawab pertanyaan wartawan TEWENEWS.id melalui pesan WhatsApp.
Benar Sekarang telah memasuki tahap penyidikan, ujar Widha Sinulingga.
” Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya bang,” tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Ditanya apakah yang bersangkutan telah ditahan dikatakan Kasi Intel bahwa DR telah ditahan. ” Siap, tersangka sudah dilakukan penahanan bang,” tegasnya.
Hal ini menjawab pertanyaan Masyarakat terkait status Kepala Desa Linon Besi II terkait permasalahan hukum yang menjerat Didi Rosel.(Tim)









