Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Barut Di Pinggir Jalan Brigjen Katamso

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km. 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SM (47) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Barito Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 arah Kabupaten Murung Raya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke rumah keluarga tersangka di Jalan Jenderal Sudirman. Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, sejumlah plastik klip kosong, dompet kecil, dua unit handphone, lima sendok takar berbagai warna dan satu timbangan digital kecil.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Iptu Novendra.

Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 gram.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba.(Agustian/ed)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 1,057 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lemo

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:06 WIB